PT. DIWANA INDO RAYA

Integrated Electrical Solution

Navbar Dropdown

Peraturan Perudang-Undangan

Regulasi Ketenagalistrikan Ini Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM
(Energi dan Sumber Daya Mineral)

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Instalasi Tenaga Listrik, Sertifikasi Laik Operasi, dan Tata Cara Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  • Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Inspeksi Instalasi Tenaga Listrik
  • Undang-Undang Republik Indonesia no.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
  • Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian